Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasih mengakui memang benar terjadinya kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 hingga dengan 5 hingga melibatkan dirinya.

Namun, ia tidak sepenuhnya membetulkan segala dakwaan Jaksa Penuntut Awam (JPU) yang memeras Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengkondisian.

Hal itu diberi tahu Qosasih dalam nota pleidoi slot depo qris atau pembelaannya pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Awam (JPU) dengan pidana penjara lima tahun.

“Momen itu betul terjadi Yang Mulia, aku akui perisitwa itu betul terjadi meskipun apa yang diberi tahu oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar. Namun yang pasti Yang Mulia, momen tersebut tidak aku rencanakan bukan juga sesuatu yang aku hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme aku yang telah hampir 10 tahun aku berprofesi di BPK,” kata Qosasih saat membacakan nota pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Ia mengaku bahwa dirinya yang menaruh uang senilai Rp40 miliar untuk pengkondisian proyek BTS 4G ialah ke khilafan dirinya. Ia juga mengakui sepatutnya uang senilai miliaran itu langsung dilaporkan ke insitusi penegak hukum.

“Kesalahan terbesar aku ialah tidak langsung melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin sebagaimana pertanyaan Yang Mulia terhadap aku pada sidang terakhir waktu itu,” tegasnya.

Alasan dirinya yang pada hasilnya memilih menaruh uang Rp40 miliar itu di sebuah rumah wilayah Kemang, Jakarta Selatan khawatir akan profesinya. Di mana ada 38 Kementrian dan institusi yang sedang ia periksa bakal mengganggu kredibilitasnya.

Qosasih juga menegaskan pada hasilnya uang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan pribadinya dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kaget Didakwa Memeras
Mantan anggota BPK RI itu kemudian menyoroti akan dakwaan dari Jaksa dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Meskipun dalam keterangan Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif tidak memberikan kesaksian adanya pemerasan, hal itu pun membuat Qosasih terkejut.

“Namun aku seperti itu terkejut Yang Mulia saat membaca surat tuntutan dan surat dakwaan dari penuntut umum terhadap aku dengan mendakwa aku dengan pasal pemerasan,” sebut Qosasih.

“Dimana jelas kita saksikan bersama dalam persidangan bahwa saksi saudara Anang Latif telah memperkenalkan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh aku,” pungkas ia.

よかったらシェアしてね!
  • URLをコピーしました!
  • URLをコピーしました!

この記事を書いた人

コメント

コメントする

目次
閉じる