Akhir Pelarian Geng Motor Bengis Pembunuh Pedagang Sayur di Sukabumi

Pelarian S (24) pelaku pembacokan kepada seorang pedagang sayur Puloh (56), usai dihadiahi timah panas oleh polisi. Tersangka melarikan diri sejak kejadian pada Juli 2023 lalu.

Sebelumnya, insiden tewas dibacok itu terjadi di Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023 dini hari. Kejadian itu berawal dikala dua pelaku inisial A (25) dan S (24) terlibat cekcok dengan korban, setelah kendaraan keduanya bersenggolan pengaruh menghindari jalan berlubang.

Dikala itu Puloh bersama buah hatinya Solahudin (34) dalam perjalanan menuju Pasar Cisaat untuk berdagang sayuran. Sesampai di tempat kejadian, pelaku yang tersulut emosional melaksanakan kekerasan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban tewas karena luka bacok, sementara buah hatinya mengalami luka sabetan di tangan kiri.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penyidik memastikan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka A sudah diamankan pada 24 Juli 2023, dan sedang menjalani sanksi setelah divonis sanksi 8 tahun penjara.

“Pada dikala terjadi senggolan, kemudian terjadi mahjong slot cekcok dan korban meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku dalam situasi emosional bahkan mengeluarkan senjata tajam kemudian melaksanakan penganiayaan kepada korban,” kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/5/2024).

Adapun tersangka S sebagai pelaku utama dalam kasus pembacokan tersebut, diungkapkan buron hingga kesudahannya ditangkap pada 2 Juni 2024 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Barat.

“Kemudian kita tidak putus asa untuk mengejar pelaku utama meski pelaku yang terdahulu sebagai joki itu sudah putusan vonis 8 tahun kita dari Polres Sukabumi Kota terus melaksanakan penyelidikan pengejaran kepada pelaku,” terang ia.

“Kemudian pada dikala kita melaksanakan pengamanan yang bersangkutan sempat melaksanakan perlawanan kepada member kita yang di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menerapkan timah panas,” sambung ia.

Tersangka Merupakan Anggota Geng Motor

Ari mengatakan, tersangka S juga yakni residivis dalam dua kasus berbeda yakni pidana kasus curas pada tahun 2019 dan terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 2022.

“Waktu itu memang yang bersangkutan mabuk waktu itu aku juga sempat cek TKP bahwa memang tempatnya itu sebetulnya terang, warga masyarakat memandang juga hanya takut karena pelaku ini menerapkan senjata meski korban waktu itu sudah meminta maaf,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepada polisi S mengaku dongkol karena korban terus meminta ganti rugi pengaruh kejadian itu. Dikala ditanya mengenai statusnya dalam member geng motor, tersangka juga memperbaiki berita tersebut.

“Ngomong mulu, debat , ngomong suruh ganti dagangannya sama motornya (diminta ganti rugi oleh korban). Kecilnya yang meminta maaf yang geram-geram juga bapaknya. Ya, Jadi member (geng motor) dari tahun 2018,” sebut tersangka S sambil menundukan kepala, tampak tato bertuliskan GBR (Grab on Road) di kaki kanannya yang dikenal yakni nama salah satu geng motor di Sukabumi.

Pelaku terancam dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Kecuali Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Tentang itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Kecuali Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.

よかったらシェアしてね!
  • URLをコピーしました!
  • URLをコピーしました!

この記事を書いた人

コメント

コメントする

目次
閉じる