Telah berumur senja tidak membikin Armansyah stop mengedarkan narkoba. Bisnis haram pria 60 tahun dipanggil Pak Cik itu akibatnya dihentikan personel Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebekti membeberkan, tindak tanduk kakek jual sabu ini membikin masyarakat gelisah. Di daerah tinggalnya sering kali terjadi transaksi sabu, kebanyakan pembelinya berusia muda.
Cemas generasi muda rusak karena kecanduan narkoba, Pak Cik dilaporkan ke Polsek. Kapolsek memerintahkan Unit Reserse Kriminal coloradoteardropcamper.com menjalankan penyelidikan di kampung daerah Pak Cik tinggal.
“Ternyata benar, kakek itu diduga memasarkan sabu sehingga ditangkap petugas,” kata Manang, Selasa sore, 11 Juni 2024.
Tangan Pak Cik diborgol. Petugas kemudian memanggil ketua RT setempat sebagai saksi penggeledahan yang dilaksanakan di sebuah gubuk tua atau gudang penyimpanan minyak di kebun.
Sisi demi sisi gubuk disisir petugas sampai menemukan sebuah kota minyak rambut di bawah papan. Kotak itu berisi puluhan plastik bening, sebagian besarnya berisi serpihan kristal.
Petugas memilah plastik berisi dan plastik kosong. Plastik berisi diduga sabu ditimbang sehingga barang bukti yang dimiliki oleh Pak Cik sekitar 4 gram lebih.
“Plastik berisi sabu itu siap diedarkan, ada 28 paket kecil siap edar, jika dirupiahkan nilainya belasan juta,” kata Manang.
Tarif Hidup
Pak Cik digelandang ke Polsek Merbau untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti diuji sehingga ketahuan isi plastik bening positif sabu.
Kepada petugas, Pak Cik mengaku memasarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sabu itu didapat dari seorang pria yang sekarang masih dalam pengejaran polisi.
“Peran tersangka sebagai penjual, kadang-kadang kurir, ada bandarnya yang telah masuk dalam daftar buronan,” ujar Manang.
コメント