Penggiat Daniel Frits Dibendung Berakhir Kritik Tambak Udang di Karimunjawa, Greenpeace Desak Dibebaskan

Seorang organisator lingkungan yang juga eks dosen, Daniel Frits Tangkilisan sedang banyak dibahas di media sosial. Daniel Frits dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa, sebab menyatakan kritik kepada tambak udang ilegal di Karimunjawa yang mencemari daerah pesisir, dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa, melewati akun facebooknya pada 12 November 2022 lalu.

Kabar itu beredar luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram Greenpeace Indonesia adalah @greenpeaceid pada 23 Maret 2024, Berdasarkan akun hal yang demikian, ada bermacam kejanggalan dalam proses pemeriksaan Daniel, mulai dari proses penyidikan yang dikerjakan slot 777 tanpa didahului penyelidikan, proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang super singkat, proses persidangan yang diburu-buru serta tidak diperkenankannya mengerjakan live streaming selama persidangan.

Ini lagi-lagi adalah wujud pembungkaman kepada masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yang melawan kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha dekil,\\” tulis unggahan hal yang demikian. \\”Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang berada di zona Taman Nasional Karimunjawa dan jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum bahkan lebih sibuk mengerjakan kriminalisasi kepada masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya,” sambungnya.

Tak cuma Daniel, ada tiga warga penentang tambak lainnya, yang juga dilaporkan ke Polda Jateng menerapkan UU ITE. Unggahan itu melanjutkan, apa yang diucapkan Daniel dan warga telah dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 65 menyebutkan, tiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bagus dan sehat sebagai komponen dari hak asasi manusia. Pasal 66 menyebutkan, tiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang bagus dan sehat yang didasarkan pada itikad bagus tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

\\”Sebab itu mari berikan dukungan kepada Daniel dan warga Karimunjawa melewati ➡️ change.org/bebaskandaniel dan desak @kejaksaannegerijepara untuk Bebaskan Daniel dari Seluruh Tuntutan!” lanjut unggahan Greenpeace Indonesia.

Sementara menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan di website resminya pada Senin, 25 Maret 2024, pelaporan kepada organisator lingkungan hidup menerapkan Pasal-Pasal seperti 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian dan 27 ayat (3) tentang pencemaran nama bagus menurut UU ITE masih saja terus terjadi.

Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa

Dua Pasal ini dinilai memuat hukum yang ambigu sehingga gampang sekali dipakai untuk menjerat orang-orang yang aktif bersuara mengenai kepentingan publik. Berdasarkan mereka, Daniel Frits adalah salah satunya.

Ia aktif bersuara mengenai kegiatan tambak udang di kawasan Karimunjawa. Salah satu komentarnya di Facebook membuat dirinya dilaporkan oleh seseorang pada akhir 2022. Kasusnya lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara, yang selanjutnya diperiksa di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang ini telah berlangsung sejak 1 Februari 2024.

Berdasarkan proses persidangan khususnya setelah pemeriksaan saksi dan spesialis, serta surat tuntutan Jaksa Penuntut Awam yang telah dibacakan pada 19 Maret 2024, ICJR mengirim Amicus Curiae (sahabat pengadilan) terkait perkara ini pada 25 Maret 2024. Terdapat empat catatan yang ICJR sebutkan dalam Amicus ini.

Pertama, Jaksa Penuntut Awam menerapkan materi pasal yang dikuasai dalam UU ITE tahun 2016. Materi bobot hal yang demikian telah diubah melewati UU ITE baru adalah UU No. 1 Tahun 2024. Simpulan pasal 28 ayat (2) telah diubah dan diperjelas mengenai frasa “antargolongan”.

Dalam undang-undang baru ini, tidak ada lagi istilah SARA, tapi diceritakan kelompok mana saja yang dimaksud dalam pasal. Selanjutnya, inti sari pasal 27 ayat (3) serta ancaman hukumannya juga berubah. Berdasarkan asas Lex Favor Reo yang dikuasai dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP, Majelis Hakim semestinya menerapkan ketentuan paling baru yang ada dalam UU No. 1 Tahun 2024.

よかったらシェアしてね!
  • URLをコピーしました!
  • URLをコピーしました!

この記事を書いた人

コメント

コメントする

目次
閉じる